Karmin Haram : “Kutu Daun / Serangga Sebagai Bahan Pewarna Makanan & Bahan Baku Kosmetik”

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Marzuki Mustamar menjelaskan status hukum makanan atau lipstik dan semacamnya yang dicampur dengan karmin. Karmin adalah zat pewarna olahan yang biasanya dicampur pada ice cream atau lipstik menjadi berwarna merah.

Penjelasan ini disampaikan Kiai Marzuki saat mengisi pengajian umum di Kec. Warungasem Kab. Batang, Jum’at (14/09/2023).

Kiai Marzuki menjelaskan, setelah melalui kajian yang mendalam dalam Bahstul Masa’il dengan mendatangkan ahli dari Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Karmin itu ternyata kutu kecil yang biasanya menempel di daun kaktus.

“Di negara penghasil, karmin ini dibudidayakan dengan jumlah besar hingga berton-ton. Lalu diambil dan dijemur sampai kering, kemudian digiling dan dijadikan serbuk. Setelah itu dicampurkan ke ice cream dan Lipstik untuk menjadikannya warna merah,” katanya.

Menurutnya, di Al-Qur’an telah dijelaskan diharamkannya segala jenis bangkai atau hewan yang mati tanpa disembelih termasuk karmin yang pengolahannya dihancurkan atau digiling, kemudian dicampurkan pada minuman, maka status minumannya tercampur bangkai.

“Merujuk ayat Al-Qur’an. Al Qur’an menjelaskan segela jenis bangkai haram. Nabi membuat pengecualian, ada dua bangkai Pertama belalang dan ikan. Mengonsumsi belalang langsung dibakar sah, ikan tanpa disembelih sudah sah,” terangnya.

Menurut Madzhab Syafi’i, bangkai dihukumi haram dan najis. Nabi menjelaskan kulit bangkai seperti sudah disamak statusnya suci, jika belum disamak statusnya masih najis.

Maka, lanjut Kiai Marzuki, jika membeli lipstik hindari yang berwarna merah dengan kode 120, karena lipstik dengan kode 120 mengandung karmin. Andai membeli warna merah terlebih dahulu bertanya kepada yang ahli lipstiknya ada unsur karminnya atau tidak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *